Ditangkap Polisi, Residivis di Makassar Ngaku Pakai Uang Curian untuk Foya-Foya di 3 Daerah

Yoel Yusvin
Polsek Manggala, Makassar membekuk pencuri berinisial BG dan penadah berinisial EW. (Foto: Yoel Yusvin)

“Informasi pelaku uang tunai Rp18 juta digunakan di daerah Palu, Gorontalo dan Parepare,” tuturnya.

Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa laptop dan dua Hp milik korban.

Berdasarkan catatan kepolisian, BG merupakan residivis dengan kasus serupa yang telah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.  Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

5 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

5 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

10 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

10 hari lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal