Dukung Fatwa MUI Sulsel soal Mengemis, Risma Cerita Pernah Kejar Pengemis Kaki Buntung

Widya Michella
Menteri Sosial Tri Rismaharini di Banjarbaru, Kalsel beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Deny M Yunus)

"Yang pertama kehormatan kita di mana gitu. Kadang malah kita pernah lihat mereka punya mobil, rumahnya bagus tapi kemudian tidak mau susah payah," ucapnya. 

Kendati demikian, memang tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat miskin di Indonesia yang benar-benar tidak sanggup menghidupi kebutuhannya. Sehingga dalam penerapannya, negara menjamin fakir miskin dan anak terlantar dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

"Ya kita harus bantu jadi penerima bantuan itu memang mereka yang tidak mampu sesuai dengan amanat UUD 1945. Seperti dalam agama kewajiban kita, fakir miskin, anak yatim," ujarnya.

Namun jika mereka mampu bekerja, maka diharuskan untuk bekerja. Pada kesempatan itu, Mensos juga melakukan graduasi beberapa penerima PKH. Mereka telah mempunyai penghasilan sendiri atas kerja kerasnya masing-masing.

"Makanya ini saya senang mereka ada graduasi kemudian berusaha. Yang paling penting mereka tidak hanya sekadar menerima Rp200.000 atau Rp300.000. Tapi mereka bisa lebih dari itu kalau usahanya berhasil," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
31 hari lalu

Buaya Berkeliaran di Sawah Warga Wajo, Petani Nyaris Injak Langsung Loncat

31 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

2 bulan lalu

Viral Bendungan Kampili Gowa Jadi Wisata Dadakan, Air Surut selama Kemarau

2 bulan lalu

Terungkap! 11 Korban Tewas Kebakaran Pasar di Paniai Warga Perantauan asal Sulsel

2 bulan lalu

Makam Nenek 81 Tahun di Takalar Dibongkar Polisi, Keluarga Curiga Kematian Tak Wajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal