Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis yang Eksploitasi Meminta-Minta di Jalan

Antara
MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram memberikan uang ke pengemis di jalan. (Foto: Ilustrasi)

MAKASSAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan fatwa terkait pengemis di ruang publik. Salah satunya mengharamkan pemberian uang kepada pengemis yang mengeksploitasi kegiatan meminta-minta di jalanan.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 perihal eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.

"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta," ujar Sekretaris MUI Sulsel, Muhammad Bakri dalam siaran pers di Makassar, Minggu (31/10/2021).

Kedua, bagi pemberi haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.

Dia menambahkan, bahwa orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis. Pemerintah wajib menyantuni dan membina warga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup karena keterbatasan kondisinya agar mereka tidak sampai mengemis.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pendaki Jatuh di Gunung Bulu Baria Gowa, Cedera Tulang Ekor hingga Tak Bisa Berjalan

7 hari lalu

Bakar Sampah di Lantai 3, Bangunan Rumah di Gowa Ikut Hangus Dilalap Api

10 hari lalu

WNI asal Maros Tewas Diduga Dibunuh Teman di Armenia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

1 bulan lalu

Mobil Terbakar usai Isi BBM di SPBU Pangkep, Polisi Temukan Jeriken Berisi Bensin

1 bulan lalu

ODGJ Lempari Pengendara dan Rusak Toko di Pangkep, Berujung Ditangkap Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal