Efektif Tekan Covid-19, Pemkot Makassar Perpanjang Jam Malam Hingga 11 Januari

Antara
Pemkot Makassar akan memperpanjang jam malam untuk menekan laju Covid-19. (Foto: SINDOnews)

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang pembatasan jam malam melalui Surat Edarannya dimulai 4-11 Januari 2021 untuk menekan laju peningkatan kasus baru Covid-19.

Surat edaran yang baru tersebut bernomor 003.002/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Penjabat Wali Kota, Rudy Djamaluddin  mengatakan, perpanjangan surat edaran itu sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan Covid-19.

"Hal ini untuk menjadi perhatian bahwa melanggar Surat Edaran ini bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya, Minggu (3/1/2021).

Isi Surat Edaran yang dikeluarkan, sama dengan Surat Edaran sebelumnya, diberlakukan 24 Desember 2020-3 Januari 2021. Sebagai upaya penpencegahan dan pengendalian Covid-19, yang meningkat akhir-akhir ini, maka Pemkot Makassar menginstruksikan hal sebagai berikut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
26 hari lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

3 bulan lalu

Jadwal dan Lokasi Salat Iduladha di Makassar, Dipusatkan di Lapangan Karebosi

7 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

7 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

8 bulan lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal