Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu jadi Tersangka Korupsi Irigasi, Langsung Ditahan

iNews TV
Dua tersangka kasus korupsi program irigasi di Kabupaten Luwu ditahan Kejaksaan Negeri. (Foto: iNews)

LUWU, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024. Dua di antaranya merupakan figur publik yakni mantan anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu.

Kelima tersangka yang ditahan yakni, Muh Fauzi (mantan Anggota DPR), Zulkifly (Wakil Ketua DPRD Luwu) dan tiga orang lainnya bertindak sebagai pelaksana program. 

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, Kamis (5/3/2026).

Muhandas Ulimen mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik pungutan liar terhadap kelompok tani penerima program bantuan pemerintah tersebut. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani sebagai syarat untuk mendapatkan jatah program irigasi. Setiap kelompok tani diwajibkan menyetor uang senilai Rp25 juta untuk setiap satu titik pengerjaan,” katanya, Kamis (5/3/2026). 

Dia mengatakan, penyidik menemukan setidaknya terdapat 152 titik pekerjaan yang bermasalah dalam pelaksanaan program tersebut di seluruh wilayah Kabupaten Luwu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Uang Korupsi Rp24 Miliar Bupati Pekalongan Harusnya Bisa Bangun 400 Rumah

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

57 tahun lalu

Kasus Penyekapan Yuvita, Wakil Ketua DPRD Jabar Dukung Taufik Hidayat Dikebiri

57 tahun lalu

Dirujak Netizen, Wakil Ketua DPRD Cirebon Minta Maaf usai Hina Emak-Emak Pendemo MBG

57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka KPK Meninggal Dunia, Begini Status Hukumnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal