Eksekusi 2 Rumah Warga di Jeneponto Berujung Ricuh, Tergugat Menilai Pengadilan Salah Objek

Sulaiman Nai
Proses eksekusi rumah warga di Jeneponto nyaris berujung ricuh karena ada perlawanan dari pihak tergugat. (Foto: iNews/Sulaiman Nai).

MAKASSAR, iNews.id - Eksekusi dua unit rumah warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai kericuhan. Putusan pengadilan dinilai salah objek, karena luas lahan yang ada di dalam sertifikat tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Selain itu, tanah ini tidak ada sertifikatnya, dan memang belum pernah disertifikasikan," kata keluarga dari pihak tergugat, Hasrinadi, kepada wartawan di TKP eksekusi rumah, Kampung Tanru, Keluraham Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Selasa (24/12/2019).

Dalam kasus tanah sengketa itu, warga atas nama Sodding per tanggal 3 Desember 2012 lalu menggugat sepupunya Bokoi Daeng Nambung dan Haris, dengan menggunakan sertifikat induk, tercatat luas area 250 meter persegi.

Sedangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, luas tanah di dalam sertifikat yang tertulis 300 meter persegi. Bukan hanya itu, lahan yang dieksekusi bahkan mencapai 312 meter persegi.

"Kami ingin ada keadilan. Ini sertifikat lain yang dipakai sebagai dasar putusan pengadilan," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
16 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

25 hari lalu

Kebakaran Maut 3 Rumah di Jeneponto, Wanita Lumpuh Tewas Terjebak Api

1 bulan lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

1 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

1 bulan lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal