Eksekusi 2 Rumah Warga di Jeneponto Berujung Ricuh, Tergugat Menilai Pengadilan Salah Objek

Sulaiman Nai
Proses eksekusi rumah warga di Jeneponto nyaris berujung ricuh karena ada perlawanan dari pihak tergugat. (Foto: iNews/Sulaiman Nai).

Terkait tudingan pihak tergugat, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Arief Karyadi mengatakan, putusan tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan. Selain itu, isi putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap hingga ke tingkat kasasi.

"Proses sengketa lahan ini juga sudah sangat lama sejak 2012. Jadi kami tetapkan, langsung dieksekusi hari ini," ujar Arief.

Eksekusi dua rumah di sana sebelumnya sempat tertunda selama empat jam, karena ada perlawanan dari pihak keluarga tergugat. Namun setelah ada pengawalan dari aparat Polres dan Kodim Jeneponto, proses eksekusi tersebut dapat berjalan lancar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sidang Kasus Daycare Little Aresha, 11 Pengasuh Menangis Minta Keringanan Hukuman

13 hari lalu

Geger! Pentolan AMPB Gelar Sumpah Pocong di Depan PN Pati, Ini Pemicunya

1 bulan lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

3 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

3 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal