Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis yang Eksploitasi Meminta-Minta di Jalan

Antara
MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram memberikan uang ke pengemis di jalan. (Foto: Ilustrasi)

"Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan," ujar pria yang juga Imam Besa Masjid Al Markaza Makassar ini.

Untuk pengemis, MUI Sulsel menyarankan pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.

"Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang, karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," tuturnya.

Menurutnya, fatwa tersebut merupakan hasil pembahasan para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Fatwa ini sejalan dengan Perda Kota Makassar Nomoi 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan untuk mencegah eksplotasi anak dan orang mengemis.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PSM Makassar Tunjuk Darije Kalezic Jadi Pelatih, Juku Eja Siap Menatap Musim Baru

57 tahun lalu

Tragis, 2 Pemancing di Pangkep Tewas Tenggelam usai Jatuh di Sungai Pangkajene

57 tahun lalu

Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Luwu Utara, Terasa hingga Poso

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal