Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis yang Eksploitasi Meminta-Minta di Jalan

Antara
MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram memberikan uang ke pengemis di jalan. (Foto: Ilustrasi)

"Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan," ujar pria yang juga Imam Besa Masjid Al Markaza Makassar ini.

Untuk pengemis, MUI Sulsel menyarankan pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.

"Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang, karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," tuturnya.

Menurutnya, fatwa tersebut merupakan hasil pembahasan para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Fatwa ini sejalan dengan Perda Kota Makassar Nomoi 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan untuk mencegah eksplotasi anak dan orang mengemis.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terungkap! 11 Korban Tewas Kebakaran Pasar di Paniai Warga Perantauan asal Sulsel

8 hari lalu

Makam Nenek 81 Tahun di Takalar Dibongkar Polisi, Keluarga Curiga Kematian Tak Wajar

18 hari lalu

206 Kebakaran Terjadi di Sulsel Sepanjang 2026, 6 Orang Tewas dan Kerugian Rp26,9 Miliar

22 hari lalu

Hilang 3 Hari, Mayat Wanita Pedagang Bawang di Enrekang Ditemukan Ditutupi Dedaunan

25 hari lalu

Kabar Duka, Mantan Wakil Bupati Takalar HM Natsir Ibrahim Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal