Hendak Gelar Balap Liar, 36 Motor di Kendari Diamankan Polisi

Antara
Polisi amankan 36 motor yang diduga hendak menggelar balap liar dan knalpot bising. Mereka yang terjaring razia diberi sanksi tilang. (Foto: Antara/Ist)

Selain sanksi tilang, lanjutnya, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pengendara terkait bahaya dan akibat dari aksi balapan liar yang mereka lakukan.

"Hal itu sangat berbahaya untuk diri sendiri, maupun pengguna jalan lain, serta tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 dalam Pasal 297," jelasnya. 

Sedangkan untuk kendaraan yang menggunakan knalpot bising, kata dia, para pengendara wajib menggantinya dengan knalpot standar dan melengkapi kelengkapan kendaraan sebagaimana mestinya agar sesuai dengan TNKB.

Bukan itu saja, para pengendara yang terjaring dalam operasi itu akan didata dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi aksi tersebut.

"Kami mendata dan memberikan imbauan, tetapi jika masih ditemukan di jalan dengan aksi balapan liar, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai Pasal 297 dengan pidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resahkan Warga, Puluhan Juru Parkir Liar dan Preman di Sukabumi Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Pria Diduga ODGJ di Sumbawa Diamankan, Kerap Buat Onar Bawa Sajam

57 tahun lalu

Tenggak Miras dan Tutupi Jalan, Puluhan Remaja di Bandarlampung Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Mabuk Miras saat Bulan Puasa, 4 Pemuda di Batam Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Diduga Hendak Tawuran dan Bawa Sajam, 7 Remaja di Bandarlampung Diamankan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal