Izin Masuk WNA ke Sulsel Diperketat, Harus Ada Keterangan Bebas Covid-19

Sindonews
Muhammad Khaidir
Pemantauan penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan alat body clean disinfectant. (Foto: Okezone).

MAKASSAR, iNews.id - Izin masuk Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini diperketat. Imigran harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 ketika akan berkunjung.

"Kita perketat WNA di bandara di masa pandemi sekarang ini," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Akbar, di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, WNA yang tinggal di wilayah Sulsel sementara tidak akan dipulangkan ke tempat asalnya. Pemerintah daerah (pemda) memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa kepada mereka.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, keberadaan WNA di Sulsel saat ini harus terdeteksi dengan baik. Petugas di lapangan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Jangan hanya koordinasi bersifat struktural yang dilakukan, tetapi juga koordinasi kultural dan bahkan koordinasi secara personal," ujar Harun.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok di Makassar, 2 Mobil Rusak 1 Motor Dibakar

5 hari lalu

Kebakaran Tragis! Api Melalap Rumah Kontrakan di Makassar, 2 Orang Tewas

8 hari lalu

Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

12 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

12 hari lalu

Viral Video Penyerangan di Makassar, Ternyata Anak SD Main Perang-perangan Pakai Kertas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal