Izin Masuk WNA ke Sulsel Diperketat, Harus Ada Keterangan Bebas Covid-19

Sindonews
Muhammad Khaidir
Pemantauan penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan alat body clean disinfectant. (Foto: Okezone).

MAKASSAR, iNews.id - Izin masuk Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini diperketat. Imigran harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 ketika akan berkunjung.

"Kita perketat WNA di bandara di masa pandemi sekarang ini," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Akbar, di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, WNA yang tinggal di wilayah Sulsel sementara tidak akan dipulangkan ke tempat asalnya. Pemerintah daerah (pemda) memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa kepada mereka.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, keberadaan WNA di Sulsel saat ini harus terdeteksi dengan baik. Petugas di lapangan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Jangan hanya koordinasi bersifat struktural yang dilakukan, tetapi juga koordinasi kultural dan bahkan koordinasi secara personal," ujar Harun.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

2 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

2 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

2 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

5 hari lalu

Jaringan Narkoba Joker Malaysia Ditangkap di Makassar, Sabu 9 Kg dan Ekstasi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal