Kanwil Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Polda, Kejati, Pengadilan Tinggi, Kabinda dan Lantamal untuk penanganan WNA dan hal-hal lain di wilayah Sulsel.
Jumlah WNA yang tinggal di Sulsel periode Agustus 2020, sebanyak 2.499 orang. Masing-masing, terdiri atas izin tinggal kunjungan 269 orang, izin tinggal terbatas 512 orang dan izin tinggal tetap 39 orang.
Kemudian ada juga WNA yang menetap untuk kategori warga binaan pemasyarakatan (lapas) 8 orang dan pengungsi 1.671 orang.