Izin Masuk WNA ke Sulsel Diperketat, Harus Ada Keterangan Bebas Covid-19

Sindonews
Muhammad Khaidir
Pemantauan penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan alat body clean disinfectant. (Foto: Okezone).

Kanwil Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Polda, Kejati, Pengadilan Tinggi, Kabinda dan Lantamal untuk penanganan WNA dan hal-hal lain di wilayah Sulsel.

Jumlah WNA yang tinggal di Sulsel periode Agustus 2020, sebanyak 2.499 orang. Masing-masing, terdiri atas izin tinggal kunjungan 269 orang, izin tinggal terbatas 512 orang dan izin tinggal tetap 39 orang.

Kemudian ada juga WNA yang menetap untuk kategori warga binaan pemasyarakatan (lapas) 8 orang dan pengungsi 1.671 orang.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

2 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

2 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

2 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

5 hari lalu

Jaringan Narkoba Joker Malaysia Ditangkap di Makassar, Sabu 9 Kg dan Ekstasi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal