Jual Kartu Surga Rp10.000, Pimpinan Tarekat Tajil Khalwatiyah di Gowa Jadi Tersangka

Bugma
Polres Gowa saat gelar ekspose kasus dugaan penistaan agama. (Foto: iNews/Bugma)

“Kami juga amankan uang tunai Rp5 juta serta berbagai jimat. Uang ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Polres Gowa mengimbau agar aliran ini tidak lagi menyebar luas. Hal ini sejalan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang telah menetapkannya sebagai aliran sesat.

“Semua ini sudah disampaikan pemerintah soal rekomendasi larangan aliran ini. Jadi kami harap masyarakat juga tak lagi menyebarluaskannya,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kronologi Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor Tewaskan Balita di Bone

1 bulan lalu

Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor di Bone, Balita 4 Tahun Tewas Ibu Luka-Luka

3 bulan lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

3 bulan lalu

ODGJ Lempari Pengendara dan Rusak Toko di Pangkep, Berujung Ditangkap Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal