Kades Kadatong Takalar Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan Seksual

Abdoellah Nicolha
Kades Kadatong, Kabupaten Takalar divonis bebas dalam sidang kasus pelecehan seksual di PN Takalar, Selasa (11/6/2024). (Foto: MPI)

"Karena selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada saksi pelapor,” kata Ida.

Fakta selajutnya yang lebih memprihatinkan, kata Ida, adalah ketiga saksi yang dihadirkan JPU malah mengatakan bahwa selain saksi pelapor dan saksi S terdakwa juga melakukan pelecehan/cabul kepada staf wanitanya.

Mengenai hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Makassar, Ida pun mengaku ada pembanding berupa Alat Bukti T-1 Hasil observasi pemeriksaan kejiwaan dan Resep Obat Kuasa Hukum terdakwa atas nama Novita Friyandani Rahman dengan ahli yang mengeluarkan Visum Et Repertum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

BBM Langka, Ratusan Pengendara Adang Truk Tangki di Takalar

16 hari lalu

Makam Nenek 81 Tahun di Takalar Dibongkar Polisi, Keluarga Curiga Kematian Tak Wajar

24 hari lalu

Adik Kandung yang Tega Bacok Kakak hingga Tewas di Takalar Ternyata ODGJ

24 hari lalu

Kakak Tewas Dibacok Adik Kandung di Takalar, Motif Masih Diselidiki

27 hari lalu

Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal