Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Jeneponto, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru

Sulaiman Nai
Kejari Jeneponto tetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.(Foto:Sulaiman Nai/iNews)

Selain kedua tersangka, kasus yang telah menyeret bendahara DPRD Jeneponto Freman tentunya akan terus dilakukan pendalaman.

"Tentu akan dilakukan pengembangan dan nanti akan dicari bukti-bukti sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,"tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Rutan kelas II.B Jeneponto.

"Kami akan melakukan proses penahanan 20 hari ke depan untuk para tersangka," ungkapnya.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka, keduanya dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 dan pasal 3 tentang undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

12 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

26 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

1 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

2 bulan lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal