Kasus Korupsi Proyek Rumah Adat, Kejari Jeneponto Tetapkan 4 Tersangka

Sulaiman Nai
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ardi Ilam Ariady saat memberikan keterangan penetapan 4 tersangka dugaan korupsi komunitas rumah adat terpencil. (Foto: iNews/Sulaiman Nai)

JENEPONTO, iNews.id - Kejaksaan NegeriJeneponto menetapkan empat tersangka dugaan korupsi Komunitas Rumah Adat Terpencil, Senin (17/1/2022). Usai penetapan status, keempatnya langsung ditahan.

Identitas keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HM, SM, AM dan DR. Mereka memiliki perang masing-masing dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp1,3 miliar.

"Dugaan korupsi proyek rumah adat di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2019, dengan kerugian negara Rp1,3 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ardi Ilam Ariady, Senin (17/1/2022).  

Pantauan iNews, sebelum dibawa ke Rutan kelas II Jeneponto, keempat tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejaksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka ditahan di Rutan Kelas II Jeneponto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 jam lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

11 jam lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

8 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

10 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

15 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal