Kasus Pengeroyokan di Unismuh Makassar, 2 Mahasiswa dan Tukang Parkir Jadi Tersangka

Syahrul Adyaksa
Dua mahasiswa dan tukang parkir ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan di Unismuh Makassar. (Foto: Syahrul Adyaksa)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga mengeroyok mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu tersangka berprofesi sebagai tukang parkir yang turut serta bersama dua mahasiswa dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran petugas. Polisi telah mengantongi identitas keduanya.

"Masih ada dua DPO yang dalam pengejaran yang bakal ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, Minggu (25/6/2023).

Identitas kelima pelaku terungkap usai polisi mendalami rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi. Pengeroyokan terjadi lantaran korban melepas spanduk organisasi yang terpasang di kampus tersebut.

"Mereka lakukan karena spanduk di Unismuh itu dilepas sehingga mereka mengejar yang melepas spanduk tersebut dan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan," kata Ridwan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar. Ketiganya terancam pidana lima tahun penjara.

Polisi juga terus bergerak melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.

Sebelumnya, dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar dikeroyok sejumlah orang tak dikenal (OTK) saat memasang spanduk di kampus. Akibat kejadian itu, kedua korban berinisial EA dan AW mengalami luka-luka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal