Polisi Tetapkan Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unila Jadi Tersangka

Ira Widyanti
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: Ilustrasi/ Shutterstock)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan remaja berinisial R sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila).  Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polsek Kedaton melakukan penyelidikan.

Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona mengatakan, pelaku R ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap AM di dekat kantin Fakultas Pertanian Unila, Jalan Soemantri Brojonegoro Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan, Rajabasa. 

"Iya, sudah ditetapkan menjadi tersangka (pelaku R)," kata Try Maradona, Kamis (22/6/2023).

Try menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban AM bersama F (teman wanita) sedang mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di kantin fakultas pertanian Unila. 

Adapun tujuan keduanya bertemu untuk mengklarifikasi hubungan asmara antara F dengan pelaku R yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN). 

Namun setibanya di lokasi, datang R yang langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan helm.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

57 tahun lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

57 tahun lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal