Kasus Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa, 6 Pelaku Ditangkap

Abdoellah Nicolha
Polda Sulsel saat ekspose kasus poliandri maut yang menewaskan tiga orang di Kabupaten Gowa. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

Adapun korban tewas berinisial AB (60), FS (22) dan SU (40). Ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.

"Motifnya, para pelaku dendam karena korban FS menikah siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak Juni 2020," ucapnya. 

Para pelaku utama dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk Pelaku MT dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Tajam dan Busur di Gowa Meresahkan, 7 Orang Ditangkap

2 hari lalu

Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

2 hari lalu

Demo di Kantor Pos Sungguminasa Gowa Ricuh, Pintu Kaca Pecah

2 hari lalu

Kecelakaan di Gowa, Mahasiswa UIN Makassar Kritis jadi Korban Tabrak Lari Truk

3 hari lalu

Viral! Geng Motor Serang Permukiman Warga di Gowa Gunakan Busur Panah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal