Kemendikbud: Daerah Level 2 Bisa PTM 50%, Aturan Level Lain Masih Sama

Neneng Zubaedah
Daerah level 2 diperbolehkan menggelar PTM terbatas 50%. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia pun mengingatkan agar PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat. Selain itu surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.

Lebih lanjut untuk daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menjelang Lebaran 2023 Reservasi Hotel di DIY Baru 50 Persen, PHRI Yakin Bisa Capai 90 Persen

57 tahun lalu

Reservasi Hotel di Jogja Selama Libur Lebaran Baru 50 Persen

57 tahun lalu

Mudik Lebaran Lebih Leluasa Tanpa PPKM, Wagub Jateng Ingatkan Hal Ini

57 tahun lalu

Kemenparekraf: Potensi Industri Kuliner Ramadhan Kali Ini Sangat Besar

57 tahun lalu

Destinasi Marak Atraksi Turut Dongkrak Tingkat Okupansi Hotel saat Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal