JAKARTA, iNews.id – Pemerintah pusat memutuskan untuk memberikan diskresi bagi daerah PPKM level 2 terkait pembelajaran tatap muka (PTM). Dimana daerah berlevel 2 bisa melakukan PTM terbatas dengan kapasitas 50%.
Terkait PTM terbatas, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan bahwa hal ini telah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag)
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat',” katanya melalui siaran pers, Kamis (3/2/2022).
Dia mengatakan dengan diskresi ini maka daerah PPKM level 2 bisa menjalankan PTM 100% maupun 50% tergantung tingkat penyebaran covidnya.
“Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” lanjutnya.