Kena Teguran Pertama, Kafe Jual Miras di Mal Makassar Terancam Tutup

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Kafe memajang miras secara bebas. (Foto: Istimewa).

Kedua kafe tersebut mengantongi izin resmi dari Dinas PM-PTSP, hanya saja izin yang diterbitkan disalahgunakan, sehingga terjadi pelanggaran.

Misal, Cafe Vinyarr yang ada di Mal Panakkukang (MP). Penjualan miras golongan A, B, dan C dilakukan seperti pengecer, botol minuman juga dipajang, bahkan tidak ada kesan cafe sekalipun.

Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.

"Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
23 jam lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

3 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

3 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

3 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

3 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal