Kesal Tak Diberi Ikan, Preman di Makassar Tebas Jari Nelayan hingga Putus

Leo Muhammad Nur
Preman di Makassar menebas jari nelayan hingga putus karena kesal tak diberi ikan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AL Jala Ammari. Sementara pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

7 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

9 hari lalu

Nelayan Banten Nekat Tetap Melaut di Tengah Guyuran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

9 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polisi Perketat Patroli Larang Nelayan-Wisatawan Mendekat

12 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal