Kesal Tak Diberi Ikan, Preman di Makassar Tebas Jari Nelayan hingga Putus

Leo Muhammad Nur
Preman di Makassar menebas jari nelayan hingga putus karena kesal tak diberi ikan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AL Jala Ammari. Sementara pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

3 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

4 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

4 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

5 hari lalu

Kronologi Kapal Bawa 11 Nelayan Tenggelam di Konawe Utara, Lambung Bocor Dihantam Ombak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal