Klinik Kecantikan Ilegal Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi

Yoel Yusvin
Klinik berkedok salon kecantikan ilegal di Makassar digerebek Polisi, Selasa (19/11/2019). (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

“Ini masuk praktek kedokteran ilegal,” katanya.

Indratmoko mengatakan, saat polisi datang, para pelaku sedang melaksanakan aktifitasnya. Padahal klinik ini tidak memiliki izin praktek sebagai klinik kecantikan, dan karyawannya tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan bahan-bahan yang digunakan dalam prakteknya dengan membeli. “Kita masih selidiki mereka beli dari mana,” kata Indratmoko.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pemilik salon dan karyawan klinik ilegal ini dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangan. Para pelaku diancam dengan pasal 29 Undang-Undang tahun 2004 tentang Kedokteran dengan ancaman hukuman enam hingga 15 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

11 hari lalu

Plt Sekda Konawe Selatan Ditahan Terkait Penganiayaan, Upaya Damai Tak Hentikan Proses Hukum

14 hari lalu

Viral Massa Gerebek Rumah Kontrakan Oknum Polisi di Karawang, Kasus Apa?

17 hari lalu

Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu Viral, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

27 hari lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal