MAKASSAR, iNews.id – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya merampungkan rekapitulasi suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) di tingkat KPU kota Makassar, Jumat (6/7/2018). Hasilnya, suara kolom kosong unggul dari pasangan calon (paslon) tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Perolehan suara kolom kosong 53,23 persen, sedangkan calon tunggal meraih 46,77 persen. Selisih suaranya di atas 36.000 suara.
Pengamat Politik Mappinawang menyebut hasil itu hampir mustahil untuk berubah. Termasuk jika seandainya kubu Appi-Cicu ingin menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui jalan sengketa hasil.
"Kalau melihat syarat formilnya, (selisih) suara di atas 0,5 persen itu tidak memenuhi syarat. Meskipun diterima pendaftarannya, tapi berat dikabulkan permohonannya. Karena dia bisa diselesaikan di dismisal process (rapat permusyawatan), tidak sampai ke pokok perkara," kata Mappinawang, Jumat (6/7/2017).
Dia menjelaskan, syarat 0,5 persen itu sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Syarat Pengajuan Gugatan ke MK. Pasal itu menjabarkan, peserta pilkada dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan sejumlah ketentuan.