Kompak, Camat di Makassar Enggan Tarik Retribusi Sampah dari Masyarakat

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Truk sampah antri mengangkut sampah ke TPA. (Foto: Antara).

Meski tidak lagi menarik retribusi sampah, namun dia memastikan pengangkutan sampah di masyarakat tetap berjalan normal, sehingga warga tak perlu khawatir nantinya pelayanan disetop.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar, Umar mengatakan, pihaknya telah memasukkan perda terkait retribusi sampah ke program legislasi daerah (prolegda) 2020.

"Jadi di prolegda kita sudah masukkan revisi dasar hukum yang di dalamnya sudah ada retribusi sampah," ujar dia.

Dia menyebutkan, dalam perwali yang mengatur soal retribusi sampah sudah ada pengembangan nomenklatur yang tidak disebutkan dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kalau pengembangan nomenklatur seperti itu harus lewat perda. Karena itu tahun ini kita sudah masukkan dalam prolegda untuk mem-breakdown perwali itu menjadi perda," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
19 jam lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

2 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

3 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

3 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

3 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal