Meski tidak lagi menarik retribusi sampah, namun dia memastikan pengangkutan sampah di masyarakat tetap berjalan normal, sehingga warga tak perlu khawatir nantinya pelayanan disetop.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar, Umar mengatakan, pihaknya telah memasukkan perda terkait retribusi sampah ke program legislasi daerah (prolegda) 2020.
"Jadi di prolegda kita sudah masukkan revisi dasar hukum yang di dalamnya sudah ada retribusi sampah," ujar dia.
Dia menyebutkan, dalam perwali yang mengatur soal retribusi sampah sudah ada pengembangan nomenklatur yang tidak disebutkan dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Kalau pengembangan nomenklatur seperti itu harus lewat perda. Karena itu tahun ini kita sudah masukkan dalam prolegda untuk mem-breakdown perwali itu menjadi perda," ujarnya.