Kompak, Camat di Makassar Enggan Tarik Retribusi Sampah dari Masyarakat

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Truk sampah antri mengangkut sampah ke TPA. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Camat se-Kota Makassar kompak tidak lagi menarik retribusisampah dari warga. Sebab selama ini belum ada aturan yang kuat soal penarikan uang untuk keperluan penanganan sampah.

Camat Rappocini, Hamri Hayya mengatakan, penarikan retribusi yang dilakukan pemerintah kecamatan sebetulnya tidak bisa dibenarkan. Karena aturan penunjangnya hanya peraturan wali kota, padahal semestinya bisa setingkat peraturan daerah (perda).

"Kami minta untuk segera dibuat perda, sebagai dasar menarik retribusi di masyarakat," kata Hamri kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Menurut Camat Mariso, Harun Rani, retribusi yang ditarik kecamatan selama ini keliru. Karena masalah ini harusnya didukung dengan aturan yang lebih tinggi yakni perda.

"Retribusi kita cuma sampah, dasar kita menarik retribusi itu perwali," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
23 jam lalu

Konvoi Motor Geber Knalpot Berujung Bentrokan dengan Warga di Makassar, 2 Kendaraan Dibakar

2 hari lalu

Patroli Malam di Makassar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Bawa Badik dan Busur Panah

2 hari lalu

Perindo Makassar Perkuat Kader Lewat Pendidikan Politik untuk Pemilu 2029

3 hari lalu

Tawuran Pemuda dan Geng Motor di Makassar Gunakan Busur Panah dan Parang, 8 Orang Ditangkap

7 hari lalu

BULOG Dukung GPM Nasional di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Perluas Akses Pangan Terjangkau bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal