Kompak Mencuri di Tempat Penitipan Barang, Pasutri di Makassar Dijemput Polisi

Yoel Yusvin
Pasutri yang melakukan pencurian (Yoel Yusvin/iNews)

"Ternyata pelaku juga sudah membuntuti korban. Jadi ketika kartu itu jatuh, pelaku langsung mengambil barang milik korban di tempat penitipan barang," kata dia.

Iqbal menambahkan, tas itu berisikan ponsel, uang tunai dan kunci kendaraan bermotor. Pelaku kemudian membawa kabur barang berharga milik korban termasuk sepeda motornya.

Korban yang tak terima menjadi korban pencurian akhirnya melapor ke polisi. Berbekal dari laporan korban dan rekaman CCTV, polisi akhirnya mendapat identitas pelaku.

"Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Keduanya ditangkap saat akan menjual motor milik korban di diler motor Jalan Tarakan, Makassar," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

16 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

28 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

1 bulan lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal