KPK: Nurdin Abdullah Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Tanah

Ariedwi Satrio
Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah di Kantor KPK. (Foto: Antara)

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Kemudian Direktur PT APB Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Terbakar usai Isi BBM di SPBU Pangkep, Polisi Temukan Jeriken Berisi Bensin

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

ODGJ Lempari Pengendara dan Rusak Toko di Pangkep, Berujung Ditangkap Warga

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Maros, Balita 4 Tahun Tewas Terjebak Kobaran Api

57 tahun lalu

Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal