Korban berinisial N (21) akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Tamalanrea.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap melengkapi administrasi,” ujarnya dikutip dari iNews Cirebon, Sabtu (27/12/2025).
Dia menambahkan bahwa laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penghinaan.
“Laporan mengarah pada dugaan penghinaan, itu pasal yang paling mendekati,” katanya.