AKBP Basuki Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

iNews
Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi. (Foto: iNews).

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban tewas di kamar kostel pada November lalu.  

AKBP Basuki dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 306 KUHP mengenai penelantaran terhadap orang yang berada dalam penguasaannya. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah enam tahun penjara.  

Selain itu, Basuki juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menegaskan, proses penyidikan tetap mengacu pada standar operasional yang berlaku, dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan sebelum adanya putusan banding dari Mabes Polri.  

"Tidak melakukan pertolongan kepada orang yang sedang membutuhkan pertolongan kesehatan, mengabaikan," ujar Kombes Dwi Subagyol.

Menurutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Tewasnya Dosen Muda Untag Levi

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal