TAKALAR, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Takalar angkat bicara menanggapi viralnya pernikahan dua anak di bawah umur di Dusun Bonto Baru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. KUA memastikan prosesi tersebut tidak terdaftar dan tidak sah secara hukum negara.
Pernikahan yang melibatkan pasangan pelajar berinisial HA (13) yang masih berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) dan AL (15) pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut sebelumnya digelar secara siri pada Sabtu (15/8/2026).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar, Solihin, menegaskan, pihak KUA tidak memproses dokumen maupun mengesahkan pernikahan tersebut. Hal ini merujuk pada regulasi undang-undang yang menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
"Pernikahan kedua anak di bawah umur tersebut dipastikan tidak tercatat secara resmi di KUA karena tidak memenuhi syarat ketentuan usia minimal yang diatur oleh undang-undang," ujar Solihin, Senin (24/8/2026).
Langkah nekat pihak keluarga menikahkan kedua anak tersebut diduga dipicu rasa malu orang tua setelah mengetahui anak-anak mereka memilih kawin lari. Meski telah menggelar akad siri di rumah mempelai wanita, pihak keluarga sepakat tidak melangsungkan pesta resepsi.
Menyikapi fenomena ini, Kemenag Takalar mengimbau keras kepada masyarakat dan para orang tua agar tidak mengambil tindakan pintas dengan menikahkan anak di bawah umur.