Langgar New Normal, Pj Wali Kota Makassar: Akan Ada Sanksi

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Mal dipadati pengunjung jelang lebaran. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), segera menerapkan era New Normal. Sejumlah fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah ibadah, termasuk kegiatan sosial budaya sudah mulai kembali diizinkan seiring dengan berakhirnya PSBB.

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan No 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaa Protokol Kesehatan di Kota Makassar.

"Ada sanksi dalam peraturan tersebut bagi warga yang melanggar," kata Yusran di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (27/5/2020).

Yusran menyebutkan, ada tiga tingkatan sanksi. Di antaranya sanksi ringan berupa pembinaan dan teguran tertulis, sanksi sedang berupa pembubaran paksa kegiatan dan penutupan tempat usaha.

Serta sanksi berat berupa pencabutan izin baik berupa pencabutan izin kegiatan atau usaha untuk kepentingan pribadi maupun instansi. Berbagai kegiatan dan aktivitas masyarakat tetap harus mengacu pada protokol kesehatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemuda di Makassar Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran, Propam Turun Tangan

6 hari lalu

Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok

6 hari lalu

Mahasiswa di Makassar Bakar Motor Senior di Parkiran Kampus, Diduga Dendam

9 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

9 hari lalu

Bubarkan Tawuran Warga dengan Geng Motor di Makassar, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal