Langgar Protokol Kesehatan, Warga Gowa Bakal Didenda Minimal Rp150.000

Sindonews
Herni Amir
Pembatasan wilayah di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. (Foto: Antara).

Dia minta warga mulai sekarang dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat beraktivitas, menjaga jarak, hindari kerumunan dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

"Kami harapkan warga disiplin. Jangan salahkan pemerintah yang menindak tegas setelah ada perda," ujarnya.

Peraturan daerah (perda) mengenai penerapan protokol kesehatan ini bertujuan untuk menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa. Apalagi daerah tersebut berbatasan dengan Kota Makassar, episentrum penularan virus corona.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

4 hari lalu

Pembacok Siswa dan Sales Roti di Gowa Ditangkap Polisi

5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

6 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

13 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Pemotor Tewas Diserempet Mobil Boks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal