Langgar Protokol Kesehatan, Warga Gowa Bakal Didenda Minimal Rp150.000

Sindonews
Herni Amir
Pembatasan wilayah di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. (Foto: Antara).

GOWA, iNews.id - Warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda minimal Rp150.000. Aturan ini mulai berlaku pada Agustus 2020 mendatang.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, akan ada dua sanksi bagi mereka yang melanggar. Yakni sanksi denda dan sosial. Untuk denda, nilainya mulai dari Rp150.000 - Rp250.000.

"Bagi yang tidak sanggup membayar denda bisa digantikan dengan sanksi sosial," kata Adnan di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (16/7/2020).

Sanksi sosial ini berupa membersihkan sampah di taman, selokan, lapangan atau bisa juga membantu kinerja gugus tugas Covid-19 selama tiga hari berturut-turut.

Khusus bagi pelaku usaha, kata dia, akan ada sanksi bertingkat. Mulai dari penutupan usaha selama satu bulan, hingga permanen. Namun akan ada proses pemberian sanksi secara bertahap.

"Aturan ini mulai berlaku akhir Agustus nanti. Saat ini rancangan peraturan tersebut sedang didorong di tingkat pansus DPRD," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap! Ini Sosok Pria Tajir Lamar Gadis Gowa dengan Uang Panai Rp2 Miliar

8 hari lalu

Gunakan HP saat Berkendara, Mahasiswa Tewas Tabrak Pohon di Gowa

18 hari lalu

Ngeri! Geng Motor Busur Pemuda di Gowa, 2 Anak Panah Tertancap di Pipi dan Lengan

23 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Tajam dan Busur di Gowa Meresahkan, 7 Orang Ditangkap

23 hari lalu

Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal