Kota Makassar masih memberi kontribusi cukup tinggi sebanyak 119 kasus, disusul Kabupaten Luwu Utara 42 kasus, Kabupaten Soppeng 34 kasus, Kabupaten Gowa 26 kasus, Kabupaten Luwu Timur 21 kasus. Lalu Kabupaten Maros 22 kasus, Kabupaten Wajo 18 kasus, Kabupaten Bone dan Luwu 18 kasus dan Kabupaten Bulukumba 11 kasus. Selebihnya, di bawah 10 kasus.
Dalam surat edaran perpanjangan PPKM level 4 dijelaskan secara rinci beberapa aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan, seperti pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan lain yang mulai dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pembatasan operasional mulai pukul 10.00 WITA-20.00 WITA. Pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin dan aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya, termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel juga diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 persen. Pembatasan kegiatan operasional hingga pukul 20.00 WITA.
Syarat utama wajib menujukan sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.
Untuk area fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Begitu pun kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan untuk lokasi yang dapat menimbulkan keramaian juga diizinkan 25 persen.