MAKASSAR, iNews.id - Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Iskandar Ismail, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022 hingga 2023.
Iskandar menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejati Sulsel sebelum penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
"Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulasel, Muhammad Syarifuddin, Rabu (7/10/2026).
Dalam perkara ini, Iskandar diduga terlibat dalam manipulasi Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas. Dugaan modus tersebut antara lain dengan menambah jumlah hari perjalanan dinas serta mencantumkan nama pegawai dalam SPT.
Padahal, sejumlah pegawai yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak pernah melakukan perjalanan dinas. Manipulasi dokumen itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta.