Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

iNews
Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Iskandar Ismail, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. (Foto: iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Iskandar Ismail, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022 hingga 2023.

Iskandar menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejati Sulsel sebelum penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

"Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulasel, Muhammad Syarifuddin, Rabu (7/10/2026).

Dalam perkara ini, Iskandar diduga terlibat dalam manipulasi Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas. Dugaan modus tersebut antara lain dengan menambah jumlah hari perjalanan dinas serta mencantumkan nama pegawai dalam SPT.

Padahal, sejumlah pegawai yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak pernah melakukan perjalanan dinas. Manipulasi dokumen itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

BP2P Jawa I Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik di Kementerian PUPR

19 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

2 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

2 bulan lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

3 bulan lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal