Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

iNews
Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Iskandar Ismail, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. (Foto: iNews).

Setelah pemeriksaan, Iskandar menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama. Selama masa tersebut, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan mendalami peran Iskandar dalam dugaan korupsi perjalanan dinas di BP2P Sulawesi III.

Dia mengatakan, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat Iskandar menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022 hingga 2023. 

Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan perjalanan dinas yang berlangsung pada periode tersebut.

Atas perbuatannya, Iskandar disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 KUHP.

Dalam perkara ini, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

BP2P Jawa I Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik di Kementerian PUPR

20 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

2 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

2 bulan lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

3 bulan lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal