Mantan Narapidana Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD Makassar

Yoel Yusvin
Prosesi pelantikan anggota DPRD Makassar yang merupakan mantan narapidana narkoba. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

MAKASSAR, iNews.id - Mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba, Rahmat Taqwa Qurais, dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar 2019 - 2024 setelah sempat tertunda selama lima bulan. Politikus PPP ini disebut sudah memiliki SK gubernur hasil keputusan KPU Kota Makassar.

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan, Rahmat yang merupakan anggota PPP ini memang punya hak untuk dilantik. Sebab, dia mengantongi SK gubernur dan hingga hari ini masih berlaku, meskipun yang bersangkutan terjerat kasus hukum.

"Selama SK tidak dibatalkan, yang bersangkutan tidak dipecat dari keanggotaan partai atau mundur, maka harus dilantik," kata Rudianto kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Makassar, Sulsel, Jumat (14/2/2020).

Menurut dia, DPRD sudah berjalan di jalur yang benar. Terkait dengan kasus yang menjerat Rahmat nanti akan menjadi urusan PPP, semisal parpol akan mengajukan PAW (Pergantian antarwaktu).

Rudianto mengatakan, dia memang mendapat permohonan dari PPP untuk melantik Rahmat. Sebab, dia memiliki hak konstitusional sebagai anggota DPRD terpilih. Selain itu, bila parpol ingin mengajukan PAW, tidak bisa dilakukan bila mantan narapidana ini belum dilantik.

"Jadi kami merasa berada di jalan yang benar. Karena memang dia harus dilantik dulu," ujar dia.

Sebelumnya, Rahmat Taqwa ditangkap oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar pada September 2019 lalu, beberapa hari menjelang pelantikan sebagai anggota DPRD Kota Makassar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 jam lalu

Mutasi di Polda Papua Barat Daya, Ini Daftar 5 Kapolres yang Diganti

5 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

5 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

7 hari lalu

Kejari Bojonegoro Punya Pimpinan Baru, Mohamad Rohmadi Dilantik Gantikan Zondri

26 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal