Masjid Al Markaz Makassar Kurangi Jatah Makanan Buka Puasa hingga 50 Persen

Antara
Masjid Al Markaz Makassar. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar mengurangi jatah buka puasa 50 persen dari biasanya. Hal ini untuk menghindari kerumunan orang mengingat adanya aturan protokol kesehatan Covid-19.

Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami, M Muammar Bakry mengatakan, jatah makanan berbuka puasa ini akan bagikan lebih awal, serta pengurus bisa mengatur tempat duduk.

"Buka puasa tetap kita laksanakan hanya saja jatahnya dikurangi, sampai 1.200 porsi, Ramadan kali ini kita kurangi setengahnya," kata Muammar Bakry di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/4/2021).

Bahkan beberapa titik di masjid telah dipasang papan pemberitahuan mengenai aturan protokol kesehatan bagi jamaah yang mau beribadah. Mulai dari penggunaan masker, pemakaian penyanitasi tangan serta menjaga jarak.

Selain pengurangan jatah berbuka puasa, pengurus masjid juga tidak menyelenggarakan kegiatan maupun lomba-lomba antarmajelis taklim.

Kemudian soal bazar atau pasar Ramadan di sekitar kompleks masjid yang menjajakan menu buka puasa serta pakaian, akan tetap ada. Namun jumlahnya dibatasi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 jam lalu

Makassar jadi Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Tembus 35,5 Derajat Celsius

17 jam lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

3 hari lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

5 hari lalu

Kebakaran Hebat di Makassar, 5 Rumah Ludes Dilahap Api gegara Korsleting Listrik

5 hari lalu

Tragis! Pemulung di Makassar Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras gegara Uang Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal