Minta Uang ke Orang Parpol untuk Ongkos, Anggota KPU Jeneponto Dipecat DKPP

Andi Mohammad Ikhbal
Ketua Majelis Teguh Prasetyo ketika membacakan amar putusan pemecatan anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi karena telah meminta uang untuk ongkos ke orang parpol saat Pemilu 2019 lalu. (Foto: DKPP)

Meskipun Ekawaty membantah dengan dalih pinjaman dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta Puspa memang sempat memberikan uang kepada Ekawaty. Puspa juga menyertakan alat bukti berupa rekaman suara berisi percakapan antara dirinya dengan Ekawaty.

Dalam rekaman tersebut, Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp500.000 untuk ongkos anaknya kepada Puspa. Ekawaty berdalih bahwa dirinya hanya meminjam uang kepada Puspa karena kedekatan yang sudah terjalin di antara keduanya. Menurutnya, Puspa sudah dianggap seperti saudaranya sendiri.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ekawaty pernah menginap sekamar dengan Puspa di hotel saat kegiatan rapat evaluasi yang diadakan KPU Kabupaten Jeneponto pada September 2018.

DKPP berpendapat, teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan pengadu sebagai peserta pemilu. Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukan bahwa teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

"Meskipun pengadu tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu ATM orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca serta terdapat perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Teradu bukan meminta uang melainkan meminjam uang, DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Undip Bentuk Tim Kode Etik Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Teman Kampus

57 tahun lalu

Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, UIM Tegaskan Tak Ada Toleransi

57 tahun lalu

Briptu Yuli Ditangkap Propam Polda Sulteng, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal