SIDRAP, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap menangkap residivis kasus pencurian. Pelaku diketahui bernama Lagaba alias Baharuddin (30).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima dua laporan dari warga. Lagaba ditangkap di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 14.30 Wita.
"Pelaku memang dikenal licin, saat beraksi dia kerap menggunakan senjata berbahaya," kata Benny, Minggu (6/9/2020).
Benny melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, Lagaba selalu beraksi di malam hari dan menyasar toko campuran, rumah dan kantor pemerintahan.
"Pelaku merusak kunci pintu dan jendela, kemudian mengambil barang seperti rokok, tabung gas, elektronik, aki kendaraan, sepeda dan uang tunai jutaan rupiah," kata dia.