Modal Airsoft Gun, Residivis Pencurian di Sidrap Gasak Rokok hingga TV

Sindonews.com
Faisal Mustafa
Ilustrasi tersangka (Agungs Sulistyo/iNews)

Pelaku, kata Benny, juga mengaku sudah beraksi di tujuh lokasi di Kecamatan Watangpulu, Maritengngae dan Baranti. TKP nya mulai kantor lurah, toko campuran, bengkel, rumah warga.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa airsoft gun merek KWC beserta amunisi dan gas Co2, sebilah parang.

"Alat itu yang digunakan ketika beraksi. Lalu tas pinggang berisi alat untuk mencungkil, seperti pahat, tang, kunci kombinasi dan kunci pas," katanya.

Selain senjata yang digunakan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp550.000, lima buah ponsel, dan sejumlah barang curian seperti speaker aktif, televisi merek Sharp, 16 bungkus rokok berbagai merek, satu buah tas berisi pakaian.

lebih lanjut Benny mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

21 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Cerita Pasutri dan 2 Balita asal Sidrap Selamat dari Tragedi KM Mutiara Santosa 2

2 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal