Pelaku, kata Benny, juga mengaku sudah beraksi di tujuh lokasi di Kecamatan Watangpulu, Maritengngae dan Baranti. TKP nya mulai kantor lurah, toko campuran, bengkel, rumah warga.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa airsoft gun merek KWC beserta amunisi dan gas Co2, sebilah parang.
"Alat itu yang digunakan ketika beraksi. Lalu tas pinggang berisi alat untuk mencungkil, seperti pahat, tang, kunci kombinasi dan kunci pas," katanya.
Selain senjata yang digunakan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp550.000, lima buah ponsel, dan sejumlah barang curian seperti speaker aktif, televisi merek Sharp, 16 bungkus rokok berbagai merek, satu buah tas berisi pakaian.
lebih lanjut Benny mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.