Nekat Gelar Salat Tarawih, Pengurus Masjid di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun

Leo Muhammad Nur
Antara
Pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid. (Foto: Dok iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Pengurus masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam pidana bila tetap memaksakan Salat Tarawih berjemaah di tengah wabah virus corona. Selain itu daerah tersebut sedang menjalankan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sanksi pidana, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia, aturan penerapan PSBB berpedoman pada peraturan wali kota atau perwali. Terdapat pasal yang mengatur agar pengurus rumah ibadah meniadakan dulu kegiatan keagamaan.

"Terkait pelaksanaan salat tarawih, karena ini bulan Ramadan, kita tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar ibadah berjamaah," ujar dia.

Kemudian di dalam surat teguran itu dicantumkan jenis sanksinya, bila pengurus masjid tetap bersikeras menggelar Salat Tarawih. Bila teguran tidak juga membuahkan hasil, tahapan selanjutnya yakni pembinaan, setelah itu baru proses hukum.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Flyover Makassar Memanas, Massa Bakar Ban hingga Sandera Truk

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal