Nikahi Anak Usia 12 Tahun, Suami Korban Pencabulan di Pinrang Jadi Tersangka

Ichsan Anshari
Polisi memeriksa suami korban pencabulan. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).

PINRANG, iNews.id - Polisi menetapkan suami dari korban pencabulan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka. Sebab pelaku telah menikahi anak yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, suami korban berinisial BHR ditetapkan tersangka karena dinilai melanggar Pasal 288 KUHP, menikah atau kawin dengan anak di bawah umur.

"Dalam pasal ini disebut korban ini belum waktunya kawin," kata AKP Dharma di Polres Pinrang, Selasa (28/7/2020).

Dia membenarkan, pernikahan korban NF dan BHR dilakukan secara siri. Sebab korban baru berusia 12 tahun, sementara tersangka yang merupakan suaminya sudah berusia 44 tahun.

AKP Dharma mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan BHR. Sebab dia merupakan penyandang disabilitas dan dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

14 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

14 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

14 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

21 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal