Nurdin Abdullah Enggan Ajukan Banding, Ini Alasannya

Antara
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, enggan mengajukan banding atas putusan vonins lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dari PN Tipikor. Keputusan ini sudah dipertimbangkan bersama keluarga.

"Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu," ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Senin (6/12/2021).

Dia tidak menyebut alasannya secara rinci alasan Nurdin Abdullah memutuskan batal mengajukan banding. Namun menurutnya, hal ini sudah dipertimbangkan dengan baik bersama keluarga.

"Telah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, begitupun tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk tidak mengajukan banding," ujarnya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebut, mantan gubernur ini menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

57 tahun lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Makassar, Mobil Pengangkut Katering Terjun ke Sungai

57 tahun lalu

Demo di Makassar Memanas, Polisi Gagalkan Massa Bakar Ban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal