Nurdin Abdullah Enggan Ajukan Banding, Ini Alasannya

Antara
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, enggan mengajukan banding atas putusan vonins lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dari PN Tipikor. Keputusan ini sudah dipertimbangkan bersama keluarga.

"Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu," ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Senin (6/12/2021).

Dia tidak menyebut alasannya secara rinci alasan Nurdin Abdullah memutuskan batal mengajukan banding. Namun menurutnya, hal ini sudah dipertimbangkan dengan baik bersama keluarga.

"Telah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, begitupun tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk tidak mengajukan banding," ujarnya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebut, mantan gubernur ini menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemuda di Makassar Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran, Propam Turun Tangan

7 hari lalu

Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok

7 hari lalu

Mahasiswa di Makassar Bakar Motor Senior di Parkiran Kampus, Diduga Dendam

9 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

9 hari lalu

Bubarkan Tawuran Warga dengan Geng Motor di Makassar, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal