Nurdin Abdullah Pastikan Pasien Covid Bisa Dikuburkan di Pemakaman Keluarga

Antara
Petugas pemulasaraan jenazah saat memakamkan pasien Covid-19 yang meninggal. (Foto: Dok iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, membolehkan jenazah pasien Covid-19 dikebumikan di pemakaman keluarga atau TPU. Asalkan tidak ada penolakan dari warga setempat.

Jenazah pasien tidak lagi wajib dimakamkan di TPU khusus, seperti di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulsel. Hal ini sudah diantur dalam surat edaran yang dikeluarkan Nurdin Abdullah, Rabu (24/11/2020).

"Edaran ini tindak lanjut dari Keputusan Menkes dengan mempertimbangkan jenazah pasien Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai agama, norma dan budaya setempat," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, Husni Thamrin, di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (25/11/2020).

Hanya saja, kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak terkait yakni surat berisi tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
14 jam lalu

Bendungan Kampili Mengering, Bebatuan Unik Jadi Spot Swafoto Warga Gowa

21 jam lalu

Cekcok Berujung Maut di Makassar, Pria Tewas Terbentur Paving Blok

2 hari lalu

Antrean BBM Mengular hingga Ratusan Meter di Makassar, Sulsel Terapkan Ganjil Genap

3 hari lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

4 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal