MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan mengubah status honorer menjadi tenaga magang. Namun tidak ada pengaruh signifikan tenaga kontrak tersebut, termasuk besaran gaji mereka.
Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Taufik Akbar mengatakan, gaji tenaga magang sebenarnya dikembalikan lagi ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tetap sesuai anggaran di suatu badan atau dinas Pemprov Sulsel," kata Taufik kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel,Kamis (20/2/2020).
Meski begitu, kata dia, besarannya tetap mengacu pada upah minimum provinsi (UMP). Gaji mereka seperti halnya saat status para pegawai ini disebut tenaga honorer.
"Sesuai UMP, tapi ada sebagian lagi disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing OPD," ujar dia.