Pengakuan Tersangka Pengeroyok Mahasiswa UIT di Masjid hingga Tewas

Bugma
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan memaparkan perkembangan kasus pengeroyokan yang menewaskan mahasiswa UIT Makassar di Mapolres Gowa, Sulsel, Sabtu (15/12/2018). (Foto: iNews/Bugma)

GOWA, iNews.id – Pascapengeroyokan yang menewaskan Muhammad Khaidir (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), di Masjid Nurul Yasin di Gowa, Polres Gowa telah menetapkan 10 orang tersangka. Tiga di antaranya baru ditetapkan, Sabtu (15/12/2018).

Dari pengakuan para tersangka, yakni, HL (54), LN (16), dan ICZ (17), pengeroyokan berawal dari pengumuman di Masjid Nurul Yasin di Kampung Jatia, Senin (10/12/2018) dini hari lalu. Isinya menyebutkan, ada pencuri kotak amal yang ditangkap. Sejumlah warga pun terprovokasi dan mendatangi masjid beramai-ramai. Ada pula yang membawa senjata tajam.

“Ada pengumuman dari masjid mengatakan dalam bahasa Makassar yang artinya, tolong datang ke masjid karena ada pencuri yang didapat. Banyak orang di masjid, saya tidak menghitungnya karena banyak orang,” kata salah satu tersangka pengeroyok berinisial HL saat pemaparan kasus di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018).

HL yang sudah emosi mendengar pengumuman tersebut, membawa parang ke masjid. Saat polisi menanyakan alasannya membawa senjata tajam itu ke masjid, dia mengaku tidak sengaja. ”Saya tidak sengaja bawa parang karena kami kaget, makanya kami bawa itu,” ujarnya.

Aksi main hakim sendiri para warga akhirnya menewaskan Muhammad Khaidir. Jenazahnya ditemukan bersimbah darah di dalam Masjid Nurul Yasin, Kampung Jatia, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Penyebabnya karena dia dituding akan mencuri isi kotak amal.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
12 jam lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

1 hari lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

2 hari lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

3 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

3 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal