Perawatan Hidung Mancung, Perempuan di Makassar Malah Alami Buta Permanen

Sindonews
Muhammad Khaidir
Putusan bebas dokter Elisabeth berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Sindonews).

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, Heneng mengatakan bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum sesuai pasal 360 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran tidak dapat dibuktikan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dibuktikan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," kata Majelis Hakim Heneng dalam pembacaan amar putusannya, Rabu (01/07/2020), kemarin.

Menanggapi vonis bebas tersebut JPU Ridwan Sahputra mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Pangadilan Tinggi (PT) Makassar.

"Sepertinya upaya hukum lanjutan akan kita tempuh. Apalagi kita ketahui dari praktik medisnya (suntik filler), terdakwa sudah membuat seseorang menjadi cacat. Tapi untuk sementara kita akan pikir-pikir dulu," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 2 Rumah di Makassar, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

57 tahun lalu

Kronologi Pengurus OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah usai Razia Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal