Perkosa Anak Tiri saat Mabuk, Suami di Palopo Ditangkap Polisi

Nasrudin Rubak
Polisi menangkap FA, ayah yang memerkosa anak tiri di Palopo. (Foto: iNews/Nasrudin Rubak)

PALOPO, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan anak di Palopo, Sulawesi Selatan. Pelaku adalah FA alias DY yang memerkosa anak tirinya, IM yang berusia 14 tahun.

"Informasi orang tua korban, pelaku mengonsumi minuman keras tradisional ballo," kata Kapolsek Telluwanua, AKP Edi Sulistyo, Rabu (5/1/2022).

Perbuatan bejat FA terjadi saat seluruh penghuni rumah beribadah ke gereja. Dalam keadaan mabuk, dia melihat korban sedang tidur di kamarnya dan timbul niat untuk memerkosa.

Korban berusaha melawan dan berteriak kencang. Namun karena saat itu hujan deras, teriakan korban tak terdengar tetangga.

Usai diperkosa, korban melapor ke ibunya yang kemudian melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Telluwanua.

Selama dua hari tim Reskrim Polsek Telluwanua mengejar FA yang melarikan diri saat mengetahui dilaporkan ke polisi. Setelah ditangkap, FA dijebloskan ke sel tahanan.

Polisi menetapkan FA sebagai tersangka pemerkosaan anak. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

14 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

18 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

20 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

1 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal