Perkosa Anak Tiri saat Mabuk, Suami di Palopo Ditangkap Polisi

Nasrudin Rubak
Polisi menangkap FA, ayah yang memerkosa anak tiri di Palopo. (Foto: iNews/Nasrudin Rubak)

PALOPO, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan anak di Palopo, Sulawesi Selatan. Pelaku adalah FA alias DY yang memerkosa anak tirinya, IM yang berusia 14 tahun.

"Informasi orang tua korban, pelaku mengonsumi minuman keras tradisional ballo," kata Kapolsek Telluwanua, AKP Edi Sulistyo, Rabu (5/1/2022).

Perbuatan bejat FA terjadi saat seluruh penghuni rumah beribadah ke gereja. Dalam keadaan mabuk, dia melihat korban sedang tidur di kamarnya dan timbul niat untuk memerkosa.

Korban berusaha melawan dan berteriak kencang. Namun karena saat itu hujan deras, teriakan korban tak terdengar tetangga.

Usai diperkosa, korban melapor ke ibunya yang kemudian melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Telluwanua.

Selama dua hari tim Reskrim Polsek Telluwanua mengejar FA yang melarikan diri saat mengetahui dilaporkan ke polisi. Setelah ditangkap, FA dijebloskan ke sel tahanan.

Polisi menetapkan FA sebagai tersangka pemerkosaan anak. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal